Pasal 24 perpres ini mengatur, pejabat Rumah Detensi Imigrasi, bekerja sama dengan pemerintah daerah, harus menempatkan pengungsi yang ditemukan ke penampungan atau akomodasi sementara. Dengan penangkapan penduduk Dheisheh yang tak terhitung jumlahnya di intifada pertama & kedua, dan bahkan upaya untuk sepenuhnya memagari seluruh kamp, Militer Israel melihat Dheisheh sebagai https://pabriktendabnpb34454.luwebs.com/29990108/pabrik-tenda-shelter-produksi-cepat