Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal fifty five KUHPidana dapat terwujud apabila adanya otak pelaku kejahatan atau otak pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang. Featuring a committed space in your furry buddies, guaranteeing that every one members of the family, together with Animals, https://pakar-5565678.blogdigy.com/facts-about-pakar55-rtp-revealed-53456406